Blog

:)

Selamat datang di blog saya semoga apa yang tercantum atau tertulis di blog saya bermanfaat untuk dibaca dan bisa menambah ilmu pengetahuan. :)

April 16, 2013

Hak Warga Negara Indonesia



Hak warga negara

Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:

ü Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

ü Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

ü Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

ü Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

ü Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”

ü Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

o Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

o Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.

ü Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

ü Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:

· Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
· Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
· Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
· Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
· Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

ü Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Wajib yaitu dimana suatu beban atau memberikan sesuatu sebagai mana mestinya, dan di tuntut untuk melakukannya.

Kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J ayat 1).
3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat 2).
4. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
5. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
7. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II).
8. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
9. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2).



Hak dan kewajiban merupakan sebagian dari aturan- aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian masyarakat mengetahui hal- hal yang harus ia kerjakan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai. Keadaan masyarakat yang demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban yang menjadi tanggun jawabnya dengan sebaik- baiknya. Oleh karena itu, apabila setiap annggota masyarakat marasakan pentingnya keadaan tersebut, maka mereka diharapkan dapat terdorong untuk mengetahui semua kewajiban yang dimilikinya dan kemudian berusaha melaksanakan semua kewajiban tersebut dengan sebaik- baiknya.



Pengertian BANGSA Dan WARGA


* Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrinetika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme


* Warga
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
Orang yang tinggal di daerah tersebut
Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.

Pengertian Tentang "Negara"



Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur olehpemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagaiUndang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.


Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :

1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Komisi Gratis

Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal

Suryapromo

Software Iklan Baris Massal

Bikin Duit

tehnik PenjualanOnline Tercepat